Gandha Rasa Resto masuk dalam majalah berbahasa Jepang yaitu Api Magazine, yang
dalam versi web nya bisa dilihat di www.api-magazine.com
GANDHA RASA BLOG
Selasa, 05 November 2013
KUNJUNGAN KI AGENG S DEWANTARA KE GANDHA RASA RESTO
Beberapa waktu yang lalu Ganda Rasa Resto kedatangan beberapa tamu penting, salah satunya adalah Ki Ageng S Dewantara.
Siapakah Ki Ageng S Dewantara ?
Paranormal coba memasuki dunia
seleb, mungkin suatu hal yang wajar. Tapi kalau seleb menjadi paranormal, ini
yang 'tak wajar'.
Seperti halnya Sony Dewantara, mantan aktor laga
seangkatan Barry Prima dan Advent Bangun di era 80-an sampai
90-an. Kini ia bergelar H. Ki Ageng S Dewantara.
Tidak ada lagi nama Sony,
karena menurutnya masih berbau preman. Dan tak tanggung-tanggung, jabatan
sebagai Ketua Ikatan Paranormal Indonesia pun dipercayakan padanya.
Mantan top model Jatim 1986 ini, telah mengeluti profesi ini sejak 7 tahun
lalu. Selama itu pula ia berhasil menyelamatkan sekitar 60 nyawa orang yang
terkena penyakit medis maupun non medis.
Rabu, 10 Juli 2013
Jumat, 28 Juni 2013
Rabu, 10 Oktober 2012
ARCA LEMBU MAHA NANDI Rp. 60 MILYAR DIPAMERKAN DI GANDHA RASA RESTO UBUD
Dipastikan pada awal November 2012, Arca Lembu Maha Nandi seharga Rp 60 miliar dipamerkan di Gandha Rasa Resto
Arca Setinggi 7 Cm Dihargai Rp 60
Miliar
Sebuah arca seekor lembu dipamerkan
di sela-sela pembukaan Kongres Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia 2011 dan
Pertemuan Ilmiah Arkeologi di ballroom Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur,
sejak Selasa (1/11/2011) kemarin.
Arca yang hanya berukuran panjang 15
cm, lebar 10 cm, dan tinggi sekitar 7 cm, dan berat 1,4 kg itu disebut sebagai
Maha Nandi. Namun, yang mengejutkan adalah harga arca mini itu yang mencapai Rp
60 miliar.
Johan, dari lembaga motivator Total
Quality Indonesia, menyebutkan, benda itu sekarang sudah masuk Benda Cagar
Budaya yang dilestarikan. Selanjutnya, Total Quality mendapatkan hak untuk
menyimpan dan merawatnya.
Besarnya nilai arca, disebutkan
Johan, berdasarkan taksiran balai lelang di Singapura, yang kisaran harganya 2
juta dollar AS hingga 6 juta dollar AS. "Kalau kurs-nya 1 dolar Rp 10.000
kan bisa mencapai Rp 60 miliar,” kata Johan.
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan,
arca Maha Nandi itu ditemukan tahun 1998 oleh alm Poen Tjie Djang, warga
kampung di sekitar daerah Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Poen tidak
sengaja menemukannya saat diri dia sedang menggali untuk pondasi pembangunan rumah
baru.
Poen kemudian menyimpan begitu saja
arca yang berbentuk lembu hitam dengan ekor dan kepala menengadah itu. Baru di
tahun 2008, arca itu diberikan ke keluarga Yan Tek Hao, yang kemudian
menunjukkan arca itu kepada Johan.
Oleh Johan, barang itu dilaporkan ke
Direktur Peninggalan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Tak hanya
itu, ahli arkeolog juga turun serta melakukan penelitian.
Setelah meneliti selama tiga tahun
diketahui bila arca itu terbuat dari perunggu dan merupakan barang yang dibuat
di masa kerajaan Hindu dan Buddha di Indonesia. Sebutan Nandi sendiri berarti
adalah "lembu". Lembu dikenal sebagai tumpangan Dewa Siwa di
kebudayaan Hindu.
Hal itu juga tampak dari adanya
bekas tanah yang menempel di arca yang sudah menempel dan tidak bisa
diperbaiki. Dari pemeriksaan lanjut ditemukan pada bagian arca terdapat ukiran
emas yang letaknya tidak beraturan. Ukiran emas itu terdapat di bagian
punggung, leher, dan tempat tumpuan arca. Ukiran itu menunjukkan sebagai baju
atau aksesori pada Nandi untuk menyatakan bila dia adalah hewan suci.
Tak hanya itu, saat di X-radiograph,
di dalam arca terdapat titik yang tak tertembus. Titik itu berbentuk bulat, dan
kemudian diyakini sebagai relik, yaitu sisa pembakaran dari jenazah orang suci
atau darma yang ada dalam kepercayaan Buddha.
”Orang yang di abu jenazahnya ada
relik ukurannya besar, berarti dia adalah orang yang sudah reinkarnasi sebanyak
5-6 kali dan selalu menjadi orang yang banyak berdarma,” kata Johan mengutip informasi
yang disampaikan pemuka agama Buddha.
Sementara dari bentuk nandi berupa
lembu dengan ekor dan kepala menengadah atau melihat ke atas yang menunjukkan
bila lembu itu sedang bergembira.
Kini nandi itu sudah diakui sebagai
barang cagar budaya yang harus dilindungi dan telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. ”Sesuai dengan UU itu, kami
mendapat hak itu menyimpan dan merawatnya. Saat ini kami sudah sediakan tempat
khusus, dan suhu khusus untuk menyimpannya,” ujar Johan.
Langganan:
Postingan (Atom)